Selasa, 13 November 2018

Metode Penelitian_Setyo Ari Purnomo Aji_Kepuasan Kerja dan Keputusan Persatuan Karyawan: Efek Memediasi Persepsi Formalitas Persatuan


Judul                           : Kepuasan Kerja dan keputusan Persatuan Karyawan: Efek memediasi Presepsi                                                      Formalitas Persatuan
Jurnal                          : Jurnal Teknik Industri
Volume & Halaman     : Volume 9, No. 1, Hal. 110-128
Tahun                          : Februari 2016
Penulis                        : Hongmei Shan, Enhua Hu, Lujie Zhi, Long Zhang, Maolong Zhang.

Link review jurnal file WORD

Link review Jurnal file PPT

Selasa, 23 Oktober 2018

Metode Penelitian_Setyo Ari Purnomo Aji_Penentuan Rute Truk Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah di Bandung

Judul                           : Penentuan Rute Truk Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah di Bandung
Jurnal                          : Jurnal Teknik Industri
Volume & Halaman    : Volume 11, No. 1, Hal. 51-60
Tahun                          : Juni 2009
Penulis                        : Lisye Fitria, Susy Susanty, Suprayogi.

Link review jurnal file WORD

Link review jurnal file PPT





Selasa, 02 Oktober 2018

Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)


Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)

     *Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

*Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a)     Paten (patent);
b)     Desain industri (industrial design);
c)     Merek (trademark);Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
d)     Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
e)      Rahasia dagang (trade secret).
Undang- undang (UU) di bidang Kekayaan Intelektual terkait pada :
  1. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  3. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  4. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  5. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  6. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; dan
  8. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
        Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

     Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
         
         Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

       Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual  merupakan terjemahan dari Intelektual property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Estabilishing The World Trade Organization). Pengertian Intelektual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

      HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

*Source : https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

        Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
         Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
       Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Merek Dagang; dan
  2. Merek Jasa.

        Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
       Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa.

       Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan. Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1.  Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Label Merek; dan
  3. Bukti pembayaran biaya.

     Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Han terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan. Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/ atau non-elektronik. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
  1. Nama dan alamat Pemohon, 
  2. Kelas dan jenis barang darr/ atau jasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. Nama negara dan Tanggal Penerimaan pertama kali dalam hal Permohonan menggunakan Hak Prioritas; dan
  5. Label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/ atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak. Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;
  5.  Tidak merniliki daya pembeda; dan
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Senin, 24 September 2018

Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)


Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)

     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

      Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  1. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

    Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.  Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

      Syarat dan tata cara permohonan paten diberikan berdasarkan Permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

     Dalam artian sederhana, paten dapat diartikan sebagai suatu pencapaian yang dapat teruji dan dipercaya berupa barang atau sebuah produk inovasi pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk keperluan yang dapat membantu dan memudahkan aktivitas dan pekerjaan manusia. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 paten adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Review UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)


Review UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)

    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Menurut UU No. 28. Tahun 2014 pasal 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
               
     Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 berlaku terhadap:
  1. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
  2. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
  3. Semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia.               
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
  1.  Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;Pertunjukan Ciptaan;
  6.  Pengumuman Ciptaan;
  7. Komunikasi Ciptaan; dan
  8. Penyewaan Ciptaan.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Menurut saya dengan ada dan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta dapat menjadi jaminan kepada pemilik hak cipta agar hasil ciptaan mereka tidak disalahgunakan oleh orang dan/atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab kepada hasil ciptaan mereka dengan cara mengklaim dan merubah suatu ciptaan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan, jaminan serta kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak cipta tersebut.

Review UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)


Review UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)

        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
        
       Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

      Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

       Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dikecualikan dari pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya. Permohonan harus memuat:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan dilampiri dengan:
  1. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
  2. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.