Review
UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemegang Paten adalah Inventor
sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik
Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang
terdaftar dalam daftar umum Paten. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah
Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Pemegang Paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.
Paten diberikan untuk jangka
waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak
dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat
dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu
Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.
Syarat dan tata cara permohonan
paten diberikan berdasarkan Permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau
Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar
biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang
merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan dapat
diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan yang diajukan
oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.
Dalam artian sederhana, paten
dapat diartikan sebagai suatu pencapaian yang dapat teruji dan dipercaya berupa
barang atau sebuah produk inovasi pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang
dapat digunakan untuk keperluan yang dapat membantu dan memudahkan aktivitas
dan pekerjaan manusia. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar