Senin, 24 September 2018

Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)


Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)

     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

      Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  1. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

    Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.  Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

      Syarat dan tata cara permohonan paten diberikan berdasarkan Permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

     Dalam artian sederhana, paten dapat diartikan sebagai suatu pencapaian yang dapat teruji dan dipercaya berupa barang atau sebuah produk inovasi pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk keperluan yang dapat membantu dan memudahkan aktivitas dan pekerjaan manusia. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 paten adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar