Review
UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak
Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan.
Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat
dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Industri. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang
menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut tidak menghapus
hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri,
Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri. Dikecualikan dari pemakaian Desain Industri untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak Desain Industri.
Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya. Permohonan
ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya. Permohonan harus memuat:
- Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
- Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan dilampiri dengan:
- Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
- Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
Dalam hal Permohonan diajukan secara
bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani
oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para
Pemohon lain. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan
harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon
berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Ketentuan tentang tata cara
Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar