Review
UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)
Hak cipta adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut UU No. 28. Tahun 2014
pasal 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan
Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser
fonogram, atau lembaga Penyiaran. UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 berlaku
terhadap:
- Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
- Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
- Semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia.
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014
memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan,
baik seluruh maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut
saya dengan ada dan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 tentang hal-hal yang
berkaitan dengan hak cipta dapat menjadi jaminan kepada pemilik hak cipta agar
hasil ciptaan mereka tidak disalahgunakan oleh orang dan/atau pihak-pihak tidak
bertanggung jawab kepada hasil ciptaan mereka dengan cara mengklaim dan merubah
suatu ciptaan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan, jaminan serta kepastian
hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak cipta tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar