Selasa, 02 Oktober 2018

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

        Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
         Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
       Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Merek Dagang; dan
  2. Merek Jasa.

        Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
       Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa.

       Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan. Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1.  Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Label Merek; dan
  3. Bukti pembayaran biaya.

     Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Han terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan. Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/ atau non-elektronik. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
  1. Nama dan alamat Pemohon, 
  2. Kelas dan jenis barang darr/ atau jasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. Nama negara dan Tanggal Penerimaan pertama kali dalam hal Permohonan menggunakan Hak Prioritas; dan
  5. Label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/ atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak. Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;
  5.  Tidak merniliki daya pembeda; dan
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar