Selasa, 02 Oktober 2018

Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)


Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)

     *Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

*Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a)     Paten (patent);
b)     Desain industri (industrial design);
c)     Merek (trademark);Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
d)     Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
e)      Rahasia dagang (trade secret).
Undang- undang (UU) di bidang Kekayaan Intelektual terkait pada :
  1. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  3. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  4. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  5. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  6. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; dan
  8. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
        Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

     Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
         
         Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

       Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual  merupakan terjemahan dari Intelektual property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Estabilishing The World Trade Organization). Pengertian Intelektual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

      HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

*Source : https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar