Review Hukum kekayaan Intelektual
(HaKI)
*Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
*Secara garis besar HKI dibagi dalam
2 (dua) bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
a) Paten (patent);
b) Desain industri (industrial design);
c) Merek (trademark);Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition);
d) Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit);
e)
Rahasia dagang (trade secret).
Undang- undang (UU) di bidang Kekayaan Intelektual terkait pada :
- UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
- UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
- UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
- UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; dan
- UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pemasyarakatan HaKI di kalangan
pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan
inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang
didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.
Di samping itu kesadaran dan
wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar
pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi,
serta manajemen.
Pelatihan
HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan
Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai
karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.
Istilah HaKI atau Hak atas
Kekayaan Intelektual merupakan
terjemahan dari Intelektual property
Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang pengesahan WTO (Agreement
Estabilishing The World Trade Organization). Pengertian Intelektual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi
yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan
Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan
kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya
HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang
digolongkan ke dalam HaKI harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya atau
ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan
HaKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain,
kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi
kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam
penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
*Source : https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar