Senin, 24 September 2018

Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)


Review UU Hak Paten (UU No. 13 Tahun 2016)

     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

     Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten. Pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau Orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

      Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
  1. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten;
  2. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

    Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.  Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik.

      Syarat dan tata cara permohonan paten diberikan berdasarkan Permohonan. Permohonan diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

     Dalam artian sederhana, paten dapat diartikan sebagai suatu pencapaian yang dapat teruji dan dipercaya berupa barang atau sebuah produk inovasi pada bidang teknologi dan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk keperluan yang dapat membantu dan memudahkan aktivitas dan pekerjaan manusia. Menurut UU No. 14 Tahun 2001 paten adalah  hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Review UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)


Review UU Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014)

    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Menurut UU No. 28. Tahun 2014 pasal 1, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
               
     Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014 berlaku terhadap:
  1. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia;
  2. Semua Ciptaan dan produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan Pengumuman di Indonesia;
  3. Semua Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dan pengguna Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia.               
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
  1.  Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaplasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;Pertunjukan Ciptaan;
  6.  Pengumuman Ciptaan;
  7. Komunikasi Ciptaan; dan
  8. Penyewaan Ciptaan.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     Menurut saya dengan ada dan berlakunya UU No.28 Tahun 2014 tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta dapat menjadi jaminan kepada pemilik hak cipta agar hasil ciptaan mereka tidak disalahgunakan oleh orang dan/atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab kepada hasil ciptaan mereka dengan cara mengklaim dan merubah suatu ciptaan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi yang sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan, jaminan serta kepastian hukum bagi pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak cipta tersebut.

Review UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)


Review UU Desain Industri (UU No. 31 Tahun 2000)

        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
        
       Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

      Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.

       Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri. Dikecualikan dari pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.

    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya. Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya. Permohonan harus memuat:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
  3. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
  4. Nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
  5. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Permohonan dilampiri dengan:
  1. Contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
  2. Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.

Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain. Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan. Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.