Selasa, 23 Oktober 2018

Metode Penelitian_Setyo Ari Purnomo Aji_Penentuan Rute Truk Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah di Bandung

Judul                           : Penentuan Rute Truk Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah di Bandung
Jurnal                          : Jurnal Teknik Industri
Volume & Halaman    : Volume 11, No. 1, Hal. 51-60
Tahun                          : Juni 2009
Penulis                        : Lisye Fitria, Susy Susanty, Suprayogi.

Link review jurnal file WORD

Link review jurnal file PPT





Selasa, 02 Oktober 2018

Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)


Review Hukum kekayaan Intelektual (HaKI)

     *Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

*Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:

a)     Paten (patent);
b)     Desain industri (industrial design);
c)     Merek (trademark);Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
d)     Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
e)      Rahasia dagang (trade secret).
Undang- undang (UU) di bidang Kekayaan Intelektual terkait pada :
  1. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  2. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
  3. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
  4. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
  5. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  6. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
  7. UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang; dan
  8. UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
        Pemasyarakatan HaKI di kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai.

     Di samping itu kesadaran dan wawasan mengenai HaKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen.
         
         Pelatihan HaKI dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta manusia, Paten serta Merek maupun HaKI lainnya.

       Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual  merupakan terjemahan dari Intelektual property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Estabilishing The World Trade Organization). Pengertian Intelektual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

      HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI  adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

        Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapatkan kekuatan hukum atas karya atau ciptaannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.

*Source : https://penelitian.ugm.ac.id/pengertian-hki/

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

Review UU Hak Merek (UU No. 20 Tahun 2016)

        Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
         Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
       Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pernilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau mernberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. Merek Dagang; dan
  2. Merek Jasa.

        Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.
       Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Meriteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
  1. Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat Kuasa jika Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  4. Warna jika Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/ atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa.

       Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya dan hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan. Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1.  Formulir Permohonan yang telah diisi lengkap;
  2. Label Merek; dan
  3. Bukti pembayaran biaya.

     Menteri mengumumkan Permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Han terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 2 (dua) bulan. Berita Resmi Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan secara berkala oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/ atau non-elektronik. Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
  1. Nama dan alamat Pemohon, 
  2. Kelas dan jenis barang darr/ atau jasa;
  3. Tanggal Penerimaan;
  4. Nama negara dan Tanggal Penerimaan pertama kali dalam hal Permohonan menggunakan Hak Prioritas; dan
  5. Label Merek, termasuk keterangan mengenai warna dan jika label Merek menggunakan bahasa asing dan/ atau huruf selain huruf Latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf Latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin.

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan Ditolak. Pasal 20 Merek tidak dapat didaftar jika:
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danj atau jasa yang diproduksi;
  5.  Tidak merniliki daya pembeda; dan
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.